Kebebasan Mimbar Akademik dan Beropini Dibatasi oleh Etika dan Hukum yang Berlaku

Drs. Darmae Nasir, M.Si.,MA.,Ph.D

Oleh: Drs. Darmae Nasir, M.Si.,MA.,Ph.D (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya)

*Tanggapan terhadap Opini Berjudul “Perpanjangan 2”

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, ditetapkan dalam pasal 1, bahwa Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sesuaidengan PP tersebut juga ditetapkan bahwa Dosen bisa diangkat untuk tugas tambahanya itu sebagai pimpinan perguruan tinggi pada institusinya sendiri, seperti yang dimandatkan dalam pasal 8 ayat (3) dan pasal 10 ayat (5) PP 37 tahun 2009 tersebut.

Jadi, Dosen dengan Tugas Tambahan bukanlah dosen dengan JABATAN NEGERI seperti yang diartikan oleh saudara penulis dalam link https://beritasampit.co.id/2022/06/22/perpanjangan-2/.

Disamping itu kita juga dalam membaca sebuah peraturan jangan lupa untuk membacanya secara keseluruhan.

Marilah membaca dengan baik Pasal 20 dan pasal 21 Permenristekdikti Nomor 42 tahun 2017, yang mana saudara penulis nampaknya hanya focus ke pasal mengenai Senat dan juga pasal lainnya berhubungan dengan PemilihanRektor.

Dalam Pasal 20 ditetapkan apa yang dimaksud dengan Etika, selanjutnya disebutkan dalam pasal 21 ditetapkan apa yang disebut mimbar akademik.

Dalam tulisan tersebut jelas sekali nampaknya hanyalah sebuah bentuk opini. Namun jangan lupa untuk opini yang disampaikan kepublik apalagi melalui perangkat ITE, ada undang-undang lain yang membatasi kita terutama UU ITE dan UU Pidana (KUHP)

Untuk itu maka saya sebagai Pendidik di UniversitasPalangka Raya merasa perlu untuk menyampaikan kepada penulis link berita diatas hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyebutan nama lengkap seseorang di berita publik yang dianggap oleh saudara sebagai person yang tidak berhak atau bermasalah dalam kedudukandan haknya sehubungan dengan kedudukannya dalam Senat Universitas adalah sesuatu yang berlebihan dan patut diduga merupakan sebuah perbuatan yang disebut sebagai perbuatan melawan hokum khususnyaPasal 310 KUHP, pencemaran nama baik, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui Hal ini bias saja akan menjadi sebuah mimpi buruk buat anda yang dengan tergesa-gesa tidak melakukan cek dan ricek kepada Senat Universitas PalangkaRaya mengenai bagaimana proses yang dijalani sehingga anda dengan premature menyatakan bahwa ada 8 (delapan) orang tersebut bermasalah dalam kedudukannya sebagai anggota Senat Universitas Pelangka Raya.
BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Mereka bukanlah  orang kriminal, bahkan sesuai etika,  yang sudah dinyatakan melanggar hukum sesuai dengan keputusan pengadilan pun namanya tidak ditulis lengkap?

Jadi saya pingin bertanya apa niat anda dengan menyiarkan kepada publik nama-nama tersebut?  Apakah anda merasa bagaimana sebagai seorang Dosen Universitas  Palangka Raya?  Pernahkan anda berpikir tentang ETIKA?; Saya yakin anda sebagai penulis lebih tahu dari saya apa niat anda.

  1. Kedelapan (8) orang yang anda sebut dalam opini atau tulisan saudara, sebagai seorang yang mengerti yang disebut metode ilmiah, sebagai seorang ilmuwan, sebagai Dosen, seharusnya sebelum hal tersebut disiarkan kepada public anda sudah mempunyai data yang valid dan reliable bagaimana prosesnya, sehingga kedelapan nama tersebut ditetapkan sebagai bagian dari Senat dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Tentunya mereka semua ditetapkan melalui mekanisme yang ada dan saya yakin pastilah melalui proses yang semestinya sesuai dengan aturan internal yang berlaku dan disepakati dalam Senat Universitas Palangka Raya.

Jadi mohon lakukanlah full bucket istilah hukumnya, barulah anda bisa punyaopini, namun sekali lagi harusnya dipertimbangkan dengan baik, hak hukum seseorang, karena kalau tergesa-gesa, itu juga bisa membuat anda menjadi orang yang diduaga melakukan perbuatan melawan hukum;

  1. Dalam tatanan hukum Indonesia, saya kira ada yang disebut sebagai musyawarah untuk Prinsip inilah saya kira yang telah dilalui oleh Senat Universitas Palangka Raya, sehingga kedelapan (8) orang tersebut ditetapkan sebagai anggota Senat dalam kedudukan dan haknya masing-masing.

Untuk itulah sangatlah bijak apabila saudara juga memahaminya dengan baik, bahkan dalam tataran Kepemerintahan ada yang disebut Diskresi dan Kebijakan yang tentunya dipertimbangkan dan karena ini dalam Senat Universitas Palangka Raya, saya kira proses Musyawarah Mufakat telah dilakukan.  Itulah demokrasi Indonesia sebenarnya.

Demikian yang saya sampaikan,  harapan saya mari kita sama-sama menjaga marwah Universitas Palangka Raya didepan publik, terlebih juga penghormatan kita terhadap Senat Universitas Palangka Raya termasuk dengan para anggotanya.

Marilah berlaku akademis bukan politis atau malah berpolitik praktis.

Pada kesempatan ini saya tegaskan bahwa ini adalah pendapat saya pribadi, dan saya mohon maaf menggunakan hak saya sebagai dosen Unversitas Palangka Raya, dimana saya tidak ingin bahwa kedepalan (8) anggota senat dimaksud dirugikan nama baiknya.***

Palangka Raya, 24 Juni 2022